Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dana Arisan Daring (Studi Kasus Kepolisian Resor Kulon Progo)
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni: Mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana penggelapan dana arisan daring di Kepolisian Resor Kulon Progo.
Mengetahui faktor penghambat serta menganalisa proses penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana. Metodenya memakai yuridis
empiris yakni penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku
masyarakat yang timbul akibat interaksi dengan sistem norma yang ada. Metode
pengumpulan datanya dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara
langsung dari subjekmua yakni hasil wawancara dengan Satreskrim Polres Kulon
Progo serta data sekunder yakni melalui studi kepustakaan terhadap sumber tertulis
yang meliputi UU, atau bahan hukum tertulis lain. Hasil penelitian menunjukkan
bahwasanya Kepolisian Resor Kulon Progo dapat menindak pelaku penggelapan
dana arisan daring melalui dua tahapan, yakni preventif (pencegahan) dan represif
(penindakan). Tahap preventif mencakup penyuluhan dan edukasi kepada
masyarakat, sedangkan tahap represif meliputi tindakan hukum terhadap pelaku
setelah tindak pidana terjadi. Proses penyelesaian kasus dilaksanakan melalui empat
tahap, yakni penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan penyerahan perkara kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Collections
- Law [3375]
