| dc.description.abstract | Amandemen Undang-undang tentang BUMN pada Undang-undang Nomor 1 Tahun
2025 seolah ingin mempertegas eksistensi BUMN Persero sebagai badan hukum yang
mandiri (separate legal entity) yakni dengan dihapuskannya frasa yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan pada pengertian BUMN sehingga memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan pendiri maupun pengurus perseroan. Oleh karena itu
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah implikasi hukum
tanggungjawab direksi BUMN akibat pergeseran makna kekayaan negara yang
dipisahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025. Jenis penelitian ini
merupakan hukum normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah
data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil
penelitian ini, pertama pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara tergambar
jelas pada Pasal 4A ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sehingga
keuntungan dan kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan dan
kerugian negara. Kedua, direksi yang telah menerima acquit et de charge oleh RUPS tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas hal-hal yang sudah dicantumkan di dalam
laporan tahunan, akan tetapi Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam
hal perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukannya memang secara langsung terkait dengan
penggunaan keuangan negara yang bukan merupakan setoran modal BUMN. | en_US |