Penerapan Pendekatan Restorative Justice Dalam Tahap Pra-penuntutan Tindak Pidana Ringan di Kejaksaan Negeri Ngada dan Kejaksaan Negeri Surakarta dan Integrasinya Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk Mengurangi Beban Kerja Jaksa
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan pendekatan Restorative Justice dalam
tahapan pra-penuntutan perkara tindak pidana ringan di Kejaksaan Negeri
Ngada dan Kejaksaan Negeri Surakarta, serta mengevaluasi bagaimana
integrasi pendekatan tersebut dalam Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana berpotensi mengurangi beban kinerja jaksa. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan mengkaji hukum sebagai
perilaku nyata yang diamati dalam praktik di lapangan. Data diperoleh
melalui wawancara dengan jaksa, observasi langsung terhadap proses
penyelesaian perkara, serta studi dokumen internal kejaksaan terkait
pelaksanaan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan pendekatan Restorative Justice telah dilakukan secara bertahap,
dengan pendekatan yang relatif berbeda di masing-masing wilayah akibat
faktor geografis, budaya hukum lokal, serta ketersediaan sumber daya
manusia dan infrastruktur pendukung. Kendati demikian, pendekatan ini
dinilai efektif dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara cepat,
efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Integrasi
Restorative Justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana diharapkan dapat memperkuat legalitas praktik penyelesaian perkara
di luar pengadilan, sekaligus memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi
kejaksaan dalam mengurangi backlog perkara dan beban kerja yang semakin
meningkat. Penelitian ini merekomendasikan adanya standardisasi prosedur,
pelatihan berkelanjutan bagi jaksa, serta perluasan sosialisasi kepada
masyarakat demi optimalisasi penerapan keadilan restoratif secara nasional.
Sekaligus terbukti mampu mengurangi beban kinerja jaksa terkait
penyelesaian perkara tindak pidana ringan.
Collections
- Master of Law [1540]
