PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH BANK MEGA TERKAIT PENGENAAN DENDA DALAM KARTU KREDIT (STUDI KASUS DI PT. BANK MEGA Tbk YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh PT. Bank Mega Tbk terkait pengenaan denda kartu kredit.
Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah apakah tindakan
Bank terhadap pengenaan denda kartu kredit yang dibayarkan pada tanggal
terakhir jatuh tempo dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Dan
bagaimana tanggung jawab Bank terkait pengenaan denda kartu kredit ditanggal
terakhir jatuh tempo pada PT. Bank Mega Tbk cabang Yogyakarta?
Penelitian dilakukan dengan menggunakan data empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara diperoleh langsung dari subjek penelitian dan didukung
dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, hasil penelitian dan karya ilmiah lain,
serta bahan hukum tertier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PT.
Bank Mega Tbk terkait pengenaan denda kartu kredit dapat dikategorikan
perbuatan melawan hukum dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan
melawan hukum. Adapun unsur-unsurnya yakni adanya suatu perbuatan,
perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan
adanya hubungan klausal (sebab-akibat) antra perbuatan yang dilakukan dengan
kerugian yang ditimbulkan.
Tanggung jawab akan diberikan oleh PT. Bank Mega Tbk apabila
kesalahan tersebut memang berasal dari kesalahan PT. Bank Mega Tbk dengan
mengajukan keberatan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal cetak pemberitahuan tagihan. Namun sebelum PT. Bank
Mega Tbk memberikan keputusan adanya kesalahan atau keberatan maka
pemegang kartu wajib untuk melakukan pembayaran setidaknya sebesar
pembayaran minimal.
Collections
- Law [2335]