Hubungan Tatakerja DPRD dan Bupati dalam Pembentukan Perda APBD 2025 di Kabupaten Kudus
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis hubungan tata kerja antara DPRD dan
Bupati dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kudus. Latar
belakang penelitian ini didasari oleh adanya isu dan asumsi terkait alokasi
anggaran yang seringkali menimbulkan dinamika dalam interaksi antara DPRD
dan Bupati. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi pola hubungan
DPRD dan Bupati dalam proses pembentukan Perda APBD serta faktor-faktor
yang menjadi pendukung dan penghambat dalam penyusunannya. Jenis
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan
kombinasi yuridis empiris dan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan library research dan wawancara dengan
pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan tata kerja DPRD
dan Bupati dalam pembentukan Perda APBD 2025 di Kabupaten Kudus melalui
tahapan-tahapan pembentukan Ranperda tentang APBD pada umumnya yakni
melalui Penyampaian Ranperda tentang APBD, Pembahasan Ranperda tentang
APBD, Persetujuan Ranperda tentang APBD, dan Pengesahan Ranperda tentang
APBD. Selain itu, hasil penelitian juga menemukan adanya faktor pendukung
yang memperlancar proses pembentukan APBD, serta hambatan yang
memengaruhi efektivitas penyusunan Perda APBD 2025 di Kabupaten Kudus,
salah satunya tidak optimalnya alokasi anggaran pada sektor pendidikan dan
bidang lain yang menjadi kelemahan dalam Perda APBD tersebut.
Collections
- Master of Law [1540]
