Kelemahan Pengaturan Pembelian Kembali Saham Oleh Emiten di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor
Abstract
Pengaturan pembelian kembali saham oleh emiten di Indonesia masih mengandung
kelemahan mendasar. Kelemahan tersebut yaitu ketiadaan pengaturan yang melarang
pembelian kembali saham dilakukan dalam waktu yang berdekatan atau bersamaan dengan
penyampaian informasi atas fakta material atau laporan keuangan serta pengaturan yang
melarang aktivitas orang dalam untuk melakukan transaksi sejak penyampaian rencana
pembelian kembali saham. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan, 1)
bagaimana pengaturan pembelian kembali saham di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni
Emirat Arab, 2) bagaimana implikasi kelemahan pengaturan pembelian kembali saham di
Indonesia terhadap perlindungan investor publik dan 3) usulan pengaturan pembelian kembali
saham oleh emiten yang dapat diterapkan di Indonesia guna meningkatkan perlindungan bagi
investor. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat substansi pengaturan yang lebih baik yang
diterapkan UEA dan AS yaitu pengaturan yang melarang pelaksanaan pembelian kembali
saham pada waktu yang berdekatan atau bersamaan dengan penyampaian informasi atas fakta
material atau laporan keuangan serta melarang orang dalam untuk melakukan transaksi sejak
penyampaian rencana pembelian kembali saham. Ketiadaan pengaturan tersebut di Indonesia
merupakan kelemahan mendasar pengaturan pembelian kembali saham yang berpotensi
merugikan investor. Kedua substansi pengaturan tersebut dapat menjadi usulan dalam
pembaruan pengaturan yang ada guna optimalisasi perlindungan investor.
Collections
- Master of Law [1540]
