Analisis Yuridis Penerapan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.99/Pidsus/Pn.Smn)
Abstract
Dalam perkembangannya bahaya narkotika selalu bertumbuh sejalan
dengan bertambahnya waktu. Hal ini berbanding lurus dengan peraturan-
peraturan terkait narkotika tersebut yang juga selalu berkembang, entah
itu revisi suatu aturan maupun pembentukan peraturan baru guna
menyeimbangi dampak buruk narkotika tersebut. Walaupun demikian
selalu ada beberapa celah yang dimanfaatkan dalam artian negatif bagi
pihak yang berkepentingan, entah untuk melepaskan diri dari jerat hukum,
pengurangan hukuman, maupun bisa jadi murni kesalahan tafsir dalam
penerapan hukum itu. Pasal-pasal terkait juga memungkinkan multitafsir
yang dapat disalahgunakan. Salah satunya bisa terlihat dalam putusan di
PN Sleman, dimana hakim menggunakan Pasal 127 Undang-Undang no
35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memidana terdakwa. Sedangkan
duduk perkaranya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama
persidangan, menurut penulis pasal yang lebih tepat untuk digunakan
adalah Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Collections
- Law [3375]
