Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H
dc.contributor.authorNASUKHA, 14912094
dc.date.accessioned2018-02-27T16:22:48Z
dc.date.available2018-02-27T16:22:48Z
dc.date.issued2018-02-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5881
dc.description.abstractKetika berbicara tentang efek jera, dalam hukum pidana Islam (jinayah) sebagai sebuah disiplin ilmu Islam yang membahas persoalan kriminalitas yang salah satunya tentang tindak pidana korupsi. Metode pemidanaan Islam sangat memberikan jera kepada para pelanggar, dalam hukum pidana Islam dikenal ada istilah Hudud dan ta‟zir. Dalam sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, setiap orang yang memperkaya diri sendiri berarti ia mengambil harta, uang atau hak milik pihak lain untuk dimiliki sendiri. Tindakan mengambil harta, uang, hak milik pihak lain ini bisa disebut unsurnya dan identik sama dengan perbuatan mencuri. Untuk itu diperlukan solusi keadilan mengenai sanksi tindak pidana korupsi, mengambil dari prespektif hukum Islam dan perspektif hukum pidana khusus di Indonesia, sehingga dapat menemukan sanksi yang ideal dalam pembaharuan tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian adalah menganalisa kebijakan formulasi yang berkaitan dengan sanksi tindak pidana korupsi saat ini serta untuk mengetahui dan menganalisa mengenai kebijakan formulasi yang harus dilakukan dalam rangka menemukan sanksi yang ideal bagi pelaku tindak pidana korupsi yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empirik, dengan mengkonsepsikan hukum sebagai kaidah norma yang merupakan patokan prilaku manusia, dengan menekankan pada sumber data sekunder yang dikumpulkan dari sumber primer yaitu perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa solusi dalam penenyuan sanksi tindak pidana korupsi dapat berupa, sanksi takzir dengan produk sanksinya adalah hukuman mati dan potong tangan sesuai dengan beratnya tindak pidana tersebut. Kemudian juga terdapat sanksi moral dan sosial yang berupa pengasingan dan di cabut hak-haknya serta pada waktu meninggal tidak disholatkan jenazahnya. Untuk itu maka harus segera dilakukan Konseptualisasi transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam konstitusi dan undang-undang, institusionalisasi hukum Islam, dan pendekatan kultural dalam menentukan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonsep Pidana Islamen_US
dc.subjectSanksi Tindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectSolusi Sanksi Tindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePEMBAHARUAN SANKSI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record