Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni'Matul Huda, SH., M.Hum
dc.contributor.authorAdlina Adelina, 16912039
dc.date.accessioned2018-02-27T15:07:29Z
dc.date.available2018-02-27T15:07:29Z
dc.date.issued2018-02-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5874
dc.description.abstractEksistensi konsep multipartai di Indonesia menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya di kalangan cendikiawan dan pakar-pakar lainnya. Disatu sisi konsep multipartai yang diterapkan di Indonsia memberikan dampak negatif bagi stabilitas sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Hadirnya partai-partai baru dianggap hanya sebagai wujud ikut memeriahkan pesta demokrasi semata. Sehingga sistem pemerintahan presidensial menjadi tidak efektif dan cenderung terabaikan karena dianggap tidak lagi mengakomodir kepentingan masyarakat. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul “Konsep Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) dan Relevansinya dengan Sistem Presidensial di Indonesia” dengan dua fokus permasalahan, pertama, bagaimana konsep ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dalam Pemilu Tahun 2009, 2014, dan 2019? Kedua, apa relevansi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dengan sistem presidensialisme di Indonesia?. Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengkaji dan mengetahui konsep ambang batas parlemen dalam Pemilu Tahun 2009, 2014, dan 2019. Kedua, untuk menganalisa dan menjelaskan relevansi ambang batas parlemen dengan sistem presidensialisme di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan analisis data dengan sistem deskriptif kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan pertama, pada pemilu tahun 2009 menerapkan konsep ambang batas parlemen sebesar 2.5 % dan konsep ini dinilai cukup efektif, pemilu tahun 2014 menerapkan konsep ambang batas parlemen sebesar 3.5 % namun dinilai kurang efektif, dan pemilu 2019 yang akan datang Pemerintah menerapkan konsep ambang batas parlemen sebesar 4 %. Namun menurut penulis angka tersebut dinilai belum signifikan untuk mewujudkan multipartai sederhana; dan Kedua, relevasinya adalah ketika konsep ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) diterapkan dengan efektif, maka keberadaan dari sistem presidensial di Indonesia menjadi kuat. Hal ini dikarenakan ambang batas parlemen menjadi salah satu upaya untuk melakukan penyederhanaan partai politik dan asumsinya jika sudah disederhanakan maka sistem presidensial Indonesia akan kuat dan berjalan efektif dan stabil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSistem Presidensialen_US
dc.subjectPartai Politiken_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectParliamentary Thresholden_US
dc.titleRELEVANSI AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DENGAN SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record