Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Riswandi, S.H.,M.Hum
dc.contributor.advisorPandam Nurwulan, S.H.,M.H
dc.contributor.authorEKA DWI LASMIATIN, 16921006
dc.date.accessioned2018-02-26T18:22:59Z
dc.date.available2018-02-26T18:22:59Z
dc.date.issued2018-02-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5860
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul” Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam hal Notaris yang diganti meninggal dunia sebelum cuti berakhir”. Notaris merupakan Pejabat Umum yang memiliki hak untuk cuti, ketika akan cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti untuk menggantikannya namun ketika dalam waktu cuti tersebut Notaris meninggal dunia, maka menimbulkan status hukum yang berbeda bagi Notaris Pengganti, terkait tugas, tanggungjawab serta kewenangannya dalam melayani masyarakat. Dalam hal itu terjadi kekosongan hukum antara Notaris Pengganti dan Notaris yang telah meninggal dunia sebelum cuti berakhir, maka rumusan masalahnya yaitu Bagaimanakah status hukum Notaris Pengganti dalam hal Notaris yang diganti meninggal dunia sebelum cuti berakhir? dan Bagaimanakah mekanisme/tata urutan penyelesaian administrasi Protokol Notaris Pengganti dalam hal Notaris yang diganti meninggal dunia sebelum cuti berakhir? Tipe Penelitian yang digunakan adalah Normatif dan bersifat Deskriptif yang di dukung dengan data primer. Hasil Penelitian berdasarkan pasal 35 ayat 3 UUJN-P, bahwa status hukum Notaris pengganti dalam hal Notaris yang diganti meninggal dunia sebelum cuti berakhir, maka tugas jabatannya akan dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dan tidak perlu dilakukan pengangkatan kembali sebagai Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris. Oleh karena itu Pejabat Sementara Notaris itu dapat melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya dengan jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia dan dapat membuat akta atas namanya sendiri dan memiliki protokol Notaris. Notaris Pengganti dalam waktu 60 hari terhitung sejak notaris meninggal dunia, maka semua Protokol Notaris harus sudah disiapkan dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Protokol Notaris, Kemudian semua Protokol diserahkan kepada Notaris Penerima protokol, setelah diserahkan maka berita acara penyerahan tersebut ditandatangani oleh Notaris Pengganti sebagai pejabat sementara Notaris, Notaris penerima protokol dan Majelis Pengawas Daerah. Kata kunci: Tanggung Jawab, Notaris Pengganti dan Protokol Notarisen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB, NOTARIS PENGGANTI DAN PROTOKOL NOTARISen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI DALAM HAL NOTARIS YANG DIGANTI MENINGGAL DUNIA SEBELUM CUTI BERAKHIRen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record