Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M, Hum
dc.contributor.authorARPAN MARWASIH, 16912006
dc.date.accessioned2018-02-26T18:18:01Z
dc.date.available2018-02-26T18:18:01Z
dc.date.issued2018-02-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5859
dc.description.abstractDibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, secara umum sebagai upaya pemberian perlindungan hukum dengan mendasarkan segala tindakan pemerintahan (bestuurs handelingen) harus memiliki dasar hukum yang jelas (keabsahan/legalitas) dan disediakan upaya hukum bagi warga masyarakat dirugikan kepentingannya oleh pemerintahan. Sehingga bentuk perluasan yang terjadi juga menyangkut dengan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). jika dihubungkan dengan kewenangan pemerintah dan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengkaji konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN tersebut ketika terjadi pertentangan norma dan antinomi baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun hukum acara dalam peradilan tata usaha negara. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Metode penelitian ini memusatkan perhatiannya dalam pengamatan mengenai efektifitas dari hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara analisis hukum (legal analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan yang signifikan, sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara hanya diberikan kewenangan mengadili perkara Beshicking saja namun pada perluasannya PTUN diberikan wewenang untuk mengadili perkara keputusan yang tidak hanya berbentuk tertulis tapi juga mencakup tindakan faktual pemerintah, kemudian PTUN juga diberikan wewenang mengenai mengadili perkara penyalahgunaan wewenang, perihal upaya administrasi, dan mengadili perkara permohonan fiktif positif. Dari beberapa bentuk perluasan tersebut, yang kemudian menjadi fokus penelitian selanjunya mengenai konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kompetensi absolut PTUN. Hasil penelitian mengenai konsekuensi yuridis menunjukkan bahwa, terhadap perluasan tersebut terjadinya ketidakpastian hukum sehingga menimbulkan disharmoni hukum, baik yang terdapat dalam perundang-undangan maupun terkait dengan penerapannya di PTUN. Disharmoni hukum yang terjadi akibat dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang memberikan wewenang baru kepada pengadilan, sementara Undang-Undang PERATUN tetap berlaku artinya tidak terdapatnya pemantapan konsepsi dan penegasan mengenai landasan hukum dalam menyelesaikan objek perkara. Lebih lanjut, hal ini juga dapat dilihat dari hukum materil yang mengatur wewenang baru dalam undang-undang administrasi pemerintahan, tetapi tidak diikuti dengan hukum acara (Hukum formil).en_US
dc.subjectUU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kompetensi absolut PTUNen_US
dc.titleKonsekuensi Yuridis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Kompetensi Absolut PTUNen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record