Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mudzakkir, SH.,MH
dc.contributor.authorEka Rizky Rasdiana, 15912073
dc.date.accessioned2018-02-26T10:56:31Z
dc.date.available2018-02-26T10:56:31Z
dc.date.issued2018-01-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5841
dc.description.abstractPenelitian disini berjudul Penerapan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. Praktiknya banyak kesalahpemahaman penyelidik dan penyidik melakukan hokum pembuktian, sehingga timbul kerugian dan ketidak-adilan untuk tersangka, kemudian sarana pra-peradilan sebagai alat untuk menguji pembuktian tersebut harus dirubah teknik pengujiannya dari sisi hakim, karena selama ini masih banyak pengujian pembuktian menggunakan metode lama yaitu peninggalan Belanda, sehingga menimbulkan ketidak-objektifan dan ketidak-adilan. Penelitian disini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkonsepsikan hokum sebagai norma yang meliputi nilai-nilai positif dan putusan pengadilan yang memperoleh kekutan hokum tetap. Hasil penelitiannya adalah ternyata parameter dalam melakukan hokum pembuktian pada tahap penyelidikan adalah memiliki parameter hokum pembuktian tersendiri ketika penyelidik ingin menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, begitupun juga pada tahap penyidikan adalah memiliki parameter yang tersendiri, ketika penyidik ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka, di mana dalam tahap ini upaya-upaya paksa yang dimiliki penyidik pada tahap penyidikan, ternyata masing-masing upaya paksa tersebut juga memiliki parameter hokum pembuktian tersendiri untuk dapat dikatakan upaya paksa tersebut adalah sah dan benar. Adanya hal tersebut ternyata membuat teknik pengujian dalam pra-peradilan tahun 1981 dengan sekarang jelas berbeda. Adanya hal itu semua, ternyata sejak adanya KUHAP tahun 1981 sampai sekarang banyak norma-norma lama yang sudah tidak mampu menjangkau ranah dari hokum pembuktian, di mana hal itu kemudian lahirlah norma-norma baru melalui beberapa putusan pengadilan, sehingga mengharuskan adanya pembaharuan hokum pidana khususnya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan pra-peradilan. Adanya parameter dalam setiap hokum pembuktian dan setiap pengujian pembuktian di maksudkan untuk mencari dengan cara yang objektif dan mencapai hasil yang objektif, tidak hanya bagi penyelidik, penyidik dan hakim pra-peradilan saja yang memperoleh hasil objektif, tetap tersangka juga diberikan hak dan sarana untuk memperjuangkan keadilan yang di inginkannya sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Pembuktianen_US
dc.subjectPengujian Pembuktianen_US
dc.subjectParameter Hukum Pembuktianen_US
dc.titlePENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record