Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, SH., MH
dc.contributor.advisorM. Abdul Kholiq, SH., Mum
dc.contributor.authorTriawan Susanto, 13912018
dc.date.accessioned2018-02-26T10:30:25Z
dc.date.available2018-02-26T10:30:25Z
dc.date.issued2018-02-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5837
dc.description.abstractKerjasama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi (operator telekomunikasi) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam hal ini internet service provider (ISP) merupakan keniscayaan yang telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jenis pelanggaran yang telah diatur dan menjadi ruang lingkup perundang-undangan di bidang telekomunikasi, tidak serta merta dapat diabsorpsi menjadi bentuk tindak pidana korupsi. Dalam menentukan undang-undang khusus mana yang harus diberlakukan, berlaku asas systematische specialiteit artinya suatu perbuatan yang terjadi didalam aktivitas yang dilindungi oleh suatu undang-undang tertentu, maka ketentuan dari undang-undang itulah yang diberlakukan. Disamping itu, peran hukum pidana diharapkan hanya ketika sarana hukum lain maupun cara-cara lain dalam pengendalian sosial tidak dapat digunakan atau tidak efektif lagi (subsidairity principle). Penelitian ini merefleksikan bahwa asas systematische specialiteit dapat menjadi solusi dari kompleksitas problematika hukum ditengah-tengah masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum pidana korupsi di bidang telekomunikasi. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif yang berdimensi empiris dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sesuai dengan metode yang digunakan yakni yuridis normatif dan yuridis empiris, maka pendekatan yang digunakan dalam menganalisa data berupa metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan, bahwa keberadaan asas systematische specialiteit yang telah diformulasikan dalam norma legislasi sebagaimana dianut dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi kurang diperhatikan, sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi deviasi. Bahwa proses penegakan hukum yang akuntabel dan kredibel, harus mendasarkan diri pada hukum yang telah dibentuk atau telah diformulasikan pada tahap law making process.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectpidana korupsien_US
dc.subjectbidang telekomunikasien_US
dc.subjectsystematische specialiteiten_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA DI BIDANG TELEKOMUNIKASI (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMANFAATAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz OLEH PT. INDOSAT MEGA MEDIA)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record