Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D
dc.contributor.authorRiska Wijayanti, 16912032
dc.date.accessioned2018-02-26T10:21:43Z
dc.date.available2018-02-26T10:21:43Z
dc.date.issued2018-01-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5836
dc.description.abstractABSTRAK Penelitian ini berjudul “Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Praktik Lembaga Keuangan Syariah” (Analisis Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 0639/Pdt.G/2014/PA.Yk). Judul penelitian ini diambil karena ada hal menarik untuk dikaji atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam akad pembiayaan murabahah pada putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 0639/Pdt.G/2014/PA.YK dimana kuasa hukum musytari (pembeli) yang berkedudukan sebagai Penggugat memasukkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada akad pembiayaan murabahah. Seringkali karena tipisnya perbedaan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi menyebabkan gugatan ditolak. Permasalahan yang diteliti adalah mengenai kedudukan para pihak dalam akad pembiayaan murabahah, bentuk dan ketentuan perbuatan melawan hukum serta analisis penyelesaian sengketa terkait putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor: 0639/Pdt.G/2014/PA.YK. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan agama yogyakarta. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musytari merupakan pihak yang berkedudukan sebagai Penggugat memiliki kewajiban membayar angsuran kepada PT Al Ijarah Finance selaku shahib al mal atas satu unit mobil dalam transaksi akad pembiayaan murabahah, akan tetapi pada angsuran ke delapan musytari mengalami kemacetan pembayaran dikarenakan ada pihak ketiga yang membawa pergi obyek murabahah. Berdasarkan hal tersebut PT Al Ijarah Finance melaporkan musytari ke POLDA DIY. Namun demikian Laporan Polisi yang dilakukan oleh PT Al Ijarah Finance dianggap sebagai kesalahan oleh musytari karena akad yang dibuat berdasarkan prinsip syariah seharusnya diselesaikan melalui lembaga peradilan agama, bukan laporan polisi yang menyebabkan berujungnya penyelesaian sengketa di lembaga peradilan umum. Oleh karena itu PT Al Ijarah Finance dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membelokkan akad pembiayaan murabahah ke perjanjian fidusia. Berdasarkan hasil penelitian, perbuatan yang didalilkan oleh kuasa hukum penggugat tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Lembaga peradilan agama merupakan lembaga peradilan yang menangani sengketa terkait hubungan keperdataan antara orang-orang beragama islam, Adapun saran yang dapat diberikan adalah, perlu adanya beberapa instrumen untuk menunjang optimalisasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah agar para pejuang keadilan memiliki hukum atau aturan tersendiri terkait sengketa ekonomi syariah yang sesuai hukum islam agar tidak lagi merujuk pada hukum acara materiil yang ada di lembaga peradilan umum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkad Pembiayaan Murabahahen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariahen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PRAKTIK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0639/Pdt.G/2014/PA.YK)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record