Urgensi Pengaturan Penggunaan Artificial Intelligence dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase di Indonesia
Abstract
Penyelesaianَ sengketaَ arbitraseَ diَ Indonesiaَ memilikiَ pengaturanَ yangَ kurangَ
memadai dalam penggunaanَartificial intelligence diَarbitraseَ Indonesia. Praktikَ
arbitrase Indonesiaَmasihَ adaَ banyakَ kelemahanَ dariَ keterbatasanَ infrastrukturَ
teknologi,َsumberَ dayaَ manusia,َ lambatnyaَ prosesَ arbitrase,َ danَ biayaَ mahal.َ
PenggunaanَAIَdalamَprosesَarbitraseَdapatَmemberikanَefesiensiَwaktu danَbiaya
sertaَ memprediksiَ putusan.َ Namun,َ adanya kekosonganَ hukumَ tentangَ AIَ
sehinggaَ perlunyaَ peraturanَ untukَ memberikanَ manfaatَ danَ mengatasiَ dampakَ
negatifَ yangَ akanَ terjadi. Diskursusَ penelitianَ ini yaituَ faktor-faktorَ apaَ yangَ
menjadikanَ pengaturanَ penggunaanَAIَ dalamَ penyelesaianَ sengketaَ arbitaseَ diَ
Indonesiaَ urgenَ dilakukanَ diَ Indonesia,َ danَ bagaimanaَ implikasiَ hukumَ
penggunaanَ AIَ dalamَ penyelesaianَ sengketaَ arbitraseَ Indonesia.َ Penelitianَ
normatifَdenganَpendekatanَperundang-undangan,َdanَpendekatanَperbandingan.َ
Hasilَ dariَ penelitianَ iniَ menyimpulkanَ bahwaَ faktor-faktor pengaturan
penggunaan AIَdalamَ praktikَ arbitraseَ diَ Indonesiaَ pentingَ untuk diperbaharui,
melihat UniَEropaَ danَ JAMSَtelahَmengaturَAIَ secaraَspesifikَpenggunaanَAIَ
dalamَarbitrase.َSelainَitu,َpembaharuanَ pengaturanَdapat memberikan manfaatَ
dariَ efisiensi waktuَ hinggaَ membantuَ prosesَ arbitrase.َ Implikasiَ hukumَ yangَ
terjadiَyaituَbiasَalgoritma,َtidakَtransparansi,َ kebocoranَdataَpribadi,َperalihanَ
profesiَ hukum,َ danَ kesalahanَ interpretasiَ dataَ yangَ menyebabkanَ terjadinyaَ
kesalahanَ dalamَ memberikanَ rekomendasiَ danَ memprediksiَ putusan.َ Perlunyaَ
pengaturan diَ bidangَ keamananَ danَ pelanggaranَ dataَ pribadi,َ transparansiَ danَ
akuntabilitasَdalamَpemeriksaanَdokumenَarbitrase,َpertanggungjawabanَhukumَ
atasَpenggunaanَAIَyangَtidakَtepat,َdanَkebutuhanَpembaharuanَhukum.
Collections
- Master of Law [1540]
