Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Securities Crowdfunding dalam Hal Penerbit Delisting
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi finansial (fintech), securities
crowdfunding (SCF) menjadi alternatif pendanaan yang berkembang pesat, namun
masih menyisakan persoalan hukum, terutama dalam hal pengaturan Delisting.
Penelitian ini membahas bagaimana mekanisme delisting hingga perlindungan
hukum kepada pemodal jika penerbit SCF melakukan delisting. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme delisting yang diterapkan
pada penerbit SCF yang berbentuk perseroan terbatas, serta bagaimana
perlindungan hukum bagi investor jika delisting terjadi. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya pengaturan lex
specialis yang jelas mengenai mekanisme delisting maka proses tersebut tunduk
pada UUPT sebagai lex generalis. Serta, terbatas nya perlindungan hukum jika
penerbit delisting juga masih menyisakan persoalan. Untuk itu diperlukan
pembaruan peraturan oleh Regulator mengenai mekanisme delisting dan tata cara
penetapan restitusi bagi pemodal agar hak pemodal dapat ditegakkan secara efektif
dan menjamin perlindungan hukum pemodal.
Collections
- Law [3375]
