Show simple item record

dc.contributor.authorSyahazfa, Abizardy Bintang
dc.date.accessioned2025-10-15T05:15:45Z
dc.date.available2025-10-15T05:15:45Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58262
dc.description.abstractTujuan dari penulisan studi kasus hukum ini ialah untuk menganalisis terkait putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 816K/PID/2023 yang menetapkan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai pelaku turut serta. Di dalam studi kasus ini memuat satu rumusan masalah yaitu, Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan berencana dalam putusan Nomor 816 K/Pid/2023 sudah tepat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekataan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan berbagai cara yaitu, menghubungkan antara hasil pertimbangan majelis hakim dengan undang undang dan juga menghubungkan hasil pertimbangan majelis hakim dengan alat bukti yang ada pada putusan tingkat pertama dan putusan tingkat kasasi serta dihubungkan dengan berbagai pendapat para ahli hukum pidana. Hasil dari penelitian ini terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 816K/Pid/2023 yaitu, tidak ditemukannya suatu perbuatan yang Terdakwa Putri Candrawathi yang mengakibatkan kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembunuhan Berencanaen_US
dc.subjectPenyertaanen_US
dc.subjectTurut Sertaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Penjatuhan Hukuman Pidana Terhadap Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Putusan Mahkamah Agung RI: Nomor 816 K /PID/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410732


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record