Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Penjatuhan Hukuman Pidana Terhadap Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Putusan Mahkamah Agung RI: Nomor 816 K /PID/2023)
Abstract
Tujuan dari penulisan studi kasus hukum ini ialah untuk menganalisis terkait
putusan Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 816K/PID/2023 yang
menetapkan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai pelaku turut serta. Di dalam studi
kasus ini memuat satu rumusan masalah yaitu, Apakah pertimbangan hakim yang
menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi sebagai orang yang turut serta melakukan
pembunuhan berencana dalam putusan Nomor 816 K/Pid/2023 sudah tepat?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekataan yuridis normatif.
Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan berbagai cara yaitu,
menghubungkan antara hasil pertimbangan majelis hakim dengan undang undang
dan juga menghubungkan hasil pertimbangan majelis hakim dengan alat bukti yang
ada pada putusan tingkat pertama dan putusan tingkat kasasi serta dihubungkan
dengan berbagai pendapat para ahli hukum pidana. Hasil dari penelitian ini terhadap
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 816K/Pid/2023 yaitu, tidak
ditemukannya suatu perbuatan yang Terdakwa Putri Candrawathi yang
mengakibatkan kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Collections
- Law [3375]
