Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam mewujudkan Nilai-nilai Pancasila
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan konsep keadilan restoratif
dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila serta implikasi keadilan restoratif terhadap
sistem peradilan pidana di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan konseptual,
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasi dari penelitian ini
yaitu pertama, pendekatan keadilan restoratif yang digunakan untuk menyelesaikan
tindak perkara ringan di Polresta Yogyakarta telah mencerminkan nilai-nilai
Pancasila secara substanstif, yaitu sila kedua, sila empat, dan sila kelima. Dengan
mengedepankan keadilan yang berlandaskan kemanusiaan, musyawarah,
partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan dengam memperkuat peran
masyarakat selaku komunitas, Serta korban dan pelaku mendapatkan keadilan tanpa
harus melalui mekanisme perkara di pengadilan. Kedua, Penerapan keadilan
restoratif di Polresta Yogyakarta dalam perkara tindak pidana ringan cukup baik
sehingga memiliki implikasi signifikan terhadap sistem peradilan pidana di
Indonesia. Mekanisme ini mampu mengurangi beban kerja aparat penegak hukum
dengan menyaring perkara agar tidak semuanya diproses melalui jalur formal.
Dengan demikian, restorative justice tidak hanya menjadikan mekanisme alternatif
penyelesaian perkara pidana ringan, melainkan representasi konkret dari
pembaharuan hukum berbasis nilai pancasila. Namun efektivitas penerapannya
masih sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum dan kesadaran
kolektif masyarakat untuk meninggalkan paradigma retributif menuju hukum yang
berkeadilan, manusiawi, dan partisipatif.
Collections
- Master of Law [1560]
