Show simple item record

dc.contributor.authorWidarbowsky, Muhammad Khudurul Qolbi
dc.date.accessioned2025-10-14T03:07:44Z
dc.date.available2025-10-14T03:07:44Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58231
dc.description.abstractDiancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia, serta bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia bersama pejabat publik. Hasil penelitian menunjukkan tentang kewenangan absolut bagi proses penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia bersama pejabat publik, dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 bisa disimpulkan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer Oditur Militer telah terbukti adanya korupsi dalam pembelian pesawat F-16 pada tahun 2016 yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 12,682,487.59 dengan terbuktinya semua unsur tersebut maka tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectUnsur-unsuren_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.titleKompetensi Absolut Pengadilan dalam memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Bersama Pejabat Publiken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410445


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record