Kompetensi Absolut Pengadilan dalam memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Bersama Pejabat Publik
Abstract
Diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang
RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang pengadilan
mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia, serta bagaimanakah proses
penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara
Nasional Indonesia bersama pejabat publik.
Hasil penelitian menunjukkan tentang kewenangan absolut bagi proses
penyelesaian sengketa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Tentara
Nasional Indonesia bersama pejabat publik, dalam putusan Pengadilan Militer
Tinggi II Jakarta Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 bisa disimpulkan bahwa
seluruh unsur dalam dakwaan primer Oditur Militer telah terbukti adanya korupsi
dalam pembelian pesawat F-16 pada tahun 2016 yang dilakukan oleh terdakwa
sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 12,682,487.59 dengan
terbuktinya semua unsur tersebut maka tidak ada alasan pembenar dan alasan
pemaaf sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai
dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Collections
- Law [3375]
