Show simple item record

dc.contributor.authorAdyo, Refania Rahmitha
dc.date.accessioned2025-10-14T02:45:56Z
dc.date.available2025-10-14T02:45:56Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58229
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji penjatuhan pidana penjara di bawah ancaman minimum khusus dalam perkara narkotika, dengan berfokus pada analisis Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tlk jo. Putusan 564/Pid.Sus/2022/PT. PBR jo. Putusan Nomor 476 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini menyoroti penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana penjara paling singkat lima tahun. Namun, dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman hanya selama tiga tahun. Putusan ini menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang ditetapkan undang-undang dan penggunaan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagai dasar putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 K/Pid.Sus/2023 dinilai tidak tepat karena menjatuhkan pidana penjara di bawah batas minimum yang ditentukan undang-undang, dengan pertimbangan yang keliru terkait jumlah barang bukti, status residivis terdakwa dan penerapan SEMA yang tidak tepat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectPasal 114 ayat (1)en_US
dc.subjectSEMA Nomor 3 Tahun 2015en_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Penjara Dibawah Ancaman Minimum Khusus dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 476 K/Pid.Sus/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410664


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record