Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Penjara Dibawah Ancaman Minimum Khusus dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 476 K/Pid.Sus/2023)
Abstract
Penelitian ini mengkaji penjatuhan pidana penjara di bawah ancaman minimum khusus
dalam perkara narkotika, dengan berfokus pada analisis Putusan Nomor
60/Pid.Sus/2022/PN Tlk jo. Putusan 564/Pid.Sus/2022/PT. PBR jo. Putusan Nomor
476 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini menyoroti penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana penjara paling
singkat lima tahun. Namun, dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman
hanya selama tiga tahun. Putusan ini menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang
ditetapkan undang-undang dan penggunaan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagai dasar
putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 476
K/Pid.Sus/2023 dinilai tidak tepat karena menjatuhkan pidana penjara di bawah batas
minimum yang ditentukan undang-undang, dengan pertimbangan yang keliru terkait
jumlah barang bukti, status residivis terdakwa dan penerapan SEMA yang tidak tepat.
Collections
- Law [3375]
