Show simple item record

dc.contributor.authorAffandi, Tengku Zafran Naufal
dc.date.accessioned2025-10-13T07:33:14Z
dc.date.available2025-10-13T07:33:14Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58222
dc.description.abstractPenelitian terhadap Putusan No.802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel memiliki urgensi yang signifikan karena dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pola dan karakteristik kasus pidana yang serupa serta membantu menilai konsistensi penerapan hukum di tingkat Pengadilan Negeri. Masalah yang diteliti adalah konstruksi pertanggungjawaban terdakwa tindak pidana Obstruction of Justice dalam tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel menunjukkan bahwa Terdakwa Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana Obstruction of Justice. Meliputi kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan “dolus”, serta tidak ada alasan pemaaf. Terdakwa Hendra Kurniawan berperan sebagai yang menyuruh melakukan “doenpleger” dalam mengamankan DVR CCTV dengan kesengajaan sebagai maksud yang menjadi bentuk dari kesalahan, sedangkan Terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai turut serta “medepleger” dengan kesadaran melanggar hukum. Berdasarkan Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel, hakim menilai terpenuhinya unsur pidana secara yuridis, serta mempertimbangkan faktor non-yuridis seperti status Terdakwa sebagai anggota Polri (memberatkan), dan sikap kooperatif serta belum pernah dihukum (meringankan). Hakim menjatuhkan pidana 3 Tahun penjara bagi Terdakwa Hendra Kurniawan dan 10 Bulan bagi Terdakwa Arif Rachman Arifin, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectObstruction of Justiceen_US
dc.subjectPembunuhan Berencanaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terdakwa Tindak Pidana Obstruction of Justice dan Pemidanaannya dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No.802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410126


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record