Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Tindak Pidana Obstruction of Justice dan Pemidanaannya dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No.802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel)
Abstract
Penelitian terhadap Putusan No.802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan
No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel memiliki urgensi yang signifikan karena dapat
memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pola dan karakteristik kasus
pidana yang serupa serta membantu menilai konsistensi penerapan hukum di
tingkat Pengadilan Negeri. Masalah yang diteliti adalah konstruksi
pertanggungjawaban terdakwa tindak pidana Obstruction of Justice dalam tindak
pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan No.
802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel serta
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan No.
802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah
primer, sekunder, dan tersier. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan
No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel menunjukkan bahwa Terdakwa Hendra
Kurniawan dan Arif Rachman Arifin terbukti memenuhi unsur
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana Obstruction of Justice. Meliputi
kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan “dolus”, serta tidak ada alasan
pemaaf. Terdakwa Hendra Kurniawan berperan sebagai yang menyuruh melakukan
“doenpleger” dalam mengamankan DVR CCTV dengan kesengajaan sebagai
maksud yang menjadi bentuk dari kesalahan, sedangkan Terdakwa Arif Rachman
Arifin sebagai turut serta “medepleger” dengan kesadaran melanggar hukum.
Berdasarkan Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan
No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel, hakim menilai terpenuhinya unsur pidana secara
yuridis, serta mempertimbangkan faktor non-yuridis seperti status Terdakwa
sebagai anggota Polri (memberatkan), dan sikap kooperatif serta belum pernah
dihukum (meringankan). Hakim menjatuhkan pidana 3 Tahun penjara bagi
Terdakwa Hendra Kurniawan dan 10 Bulan bagi Terdakwa Arif Rachman Arifin,
sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Collections
- Law [3375]
