Show simple item record

dc.contributor.authorSetya, Diki
dc.date.accessioned2025-10-13T06:57:12Z
dc.date.available2025-10-13T06:57:12Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58215
dc.description.abstractStudi ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penetapan status hukum permohonan Transgender serta implikasi hukum setelah permohonan ditolak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah, apa dasar pertimbangan hakim dalam penetapan status hukum permohonan Transgender dan bagaimana implikasi hukum terhadap status hukum seseorang setelah permohonan Transgender ditolak oleh pengadilan Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Penetapan No. 77/Pdt.P/2014/PN.Kln., dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan dengan mengaitkan fakta kasus dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim belum mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pedoman utama. Hakim juga tidak melakukan analisis terhadap perkara serupa sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan hukum. Akibatnya, asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan terabaikan. Penolakan permohonan berdampak pada hambatan pemenuhan hak keperdataan Transgender, khususnya pengakuan perkawinan dan pembagian waris. Penelitian ini merekomendasikan agar hakim mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan putusan sejenis.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTransgenderen_US
dc.subjectDasar Pertimbangan Hakimen_US
dc.subjectStatus Hukumen_US
dc.subjectPenetapanen_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Status Hukum Permohonan Subjek Transgenderen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410580


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record