Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Status Hukum Permohonan Subjek Transgender
Abstract
Studi ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penetapan
status hukum permohonan Transgender serta implikasi hukum setelah
permohonan ditolak. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah, apa dasar
pertimbangan hakim dalam penetapan status hukum permohonan
Transgender dan bagaimana implikasi hukum terhadap status hukum
seseorang setelah permohonan Transgender ditolak oleh pengadilan
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen
terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Penetapan No. 77/Pdt.P/2014/PN.Kln., dan literatur hukum
terkait. Analisis dilakukan dengan mengaitkan fakta kasus dengan asas
keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan dasar
pertimbangan hakim belum mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya
menjadi pedoman utama. Hakim juga tidak melakukan analisis terhadap
perkara serupa sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan
hukum. Akibatnya, asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan terabaikan.
Penolakan permohonan berdampak pada hambatan pemenuhan hak
keperdataan Transgender, khususnya pengakuan perkawinan dan pembagian
waris. Penelitian ini merekomendasikan agar hakim mengedepankan asas
keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan putusan
sejenis.
Collections
- Law [3375]
