Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin SH., MH
dc.contributor.authorAlan Bayu Aji, 16912043
dc.date.accessioned2018-02-23T10:22:26Z
dc.date.available2018-02-23T10:22:26Z
dc.date.issued2018-02-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5817
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif mengenai politik hukum pengaturan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya ketika berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2014. Hubungan pertanggungjawaban tesebut juga ditekankan pada hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD di mana ada perbedaan ketika berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 dengan UU No. 23 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya adalah (1) Bagaimana politik hukum pengatuan pertanggungjawaban kepala daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2014?; (2) Mengapa pertanggungjawaban kepala daerah bergeser dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke Pemerintah Pusat pasca perubahan UU No. 22 Tahun 1999?; (3) Bagaimana model yang ideal pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif, di mana data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, risalah persidangan, maupun kamus hukum. Analisis yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan teori dan data sekunder berupa bahan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasca perubahan UU No. 22 Tahun 1999 hubungan pertanggungjawaban kepala daerah lebih bersifat sentralistik kepada pemerintah pusat. sifat sentralistik tersebut dikarenakan evaluasi atas pertanggungjawaban didominasi oleh pemerintah pusat. Selain pertanggungjawaban yang bersifat sentralistik, pertanggungjawaban kepala daerah juga lebih bersifat kuantitatif. Hubungan pertanggungjawaban yang bersifat sentralistik tersebut juga berakibat pada minimnya fungsi pengawasan DPRD khususnya dalam hal menerima pertanggungjawaban kepala daerah. Sifat sentralistik hubungan pertanggungjawaban kepala daerah juga sangat terlihat dalam UU No. 23 Tahun 2014 di mana dalam UU tersebut memperlihatkan begitu dominannya pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Untuk meminimalisir sifat sentralistik hubungan pertanggungjawaban kepala daerah tersebut, dalam penelitian ini menawarkan model ideal pertanggungjawaban kepala daerah dilakukan oleh DPRD terlebih dahulu yang kemudian baru diteruskan ke pemerintah pusat. Penyampaian pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD terlebih dahulu ini bertujuan untuk lebih memperlihatkan hubungan kesejajaran antara Kepala Daerah dengan DPRD dan tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sistem desentralisasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukum Pertanggungjawabanen_US
dc.subjectKepala Dearahen_US
dc.subjectDPRDen_US
dc.subjectPemerintah Pusaten_US
dc.titlePOLITIK HUKUM PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Studi Perbandingan antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record