Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabilla, Feldareka Laksa
dc.date.accessioned2025-10-10T06:55:41Z
dc.date.available2025-10-10T06:55:41Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58175
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai penegakan hukum dan kendala dalam penegakan hukum terkait pemberian kompensasi kepada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana pengusaha wajib memberikan kompensasi bagi pekerja PKWT di akhir masa kerjanya. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: Bagaimana penegakan hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta? dan Apa saja kendala dalam penegakan hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta?. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan secara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Pertama, penegakan hukum terkait pemberian kompensasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan meskipun belum optimal. Kedua, kendala dalam penegakan hukum terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni kurangnya sosialisasi norma ketenagakerjaan yang dilakukan Disnakertrans DIY, kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan, pemalsuan data yang dilakukan oleh perusahaan, dan paradigma yang keliru terhadap pengawas ketenagakerjaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPekerjaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Waktu Tertentuen_US
dc.subjectKompensasien_US
dc.titlePenegakan Hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Terkait Kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410659


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record