Penegakan Hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Terkait Kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum dan kendala dalam
penegakan hukum terkait pemberian kompensasi kepada pekerja Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana pengusaha
wajib memberikan kompensasi bagi pekerja PKWT di akhir masa kerjanya.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu: Bagaimana penegakan hukum Pasal 15
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta? dan Apa saja kendala
dalam penegakan hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terkait kompensasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta?. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan pendekatan
undang-undang dan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer
berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pengumpulan data dilakukan secara wawancara, studi pustaka, dan
studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Pertama, penegakan hukum terkait
pemberian kompensasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan
meskipun belum optimal. Kedua, kendala dalam penegakan hukum terkait
kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni kurangnya sosialisasi norma
ketenagakerjaan yang dilakukan Disnakertrans DIY, kurangnya jumlah pengawas
ketenagakerjaan, pemalsuan data yang dilakukan oleh perusahaan, dan paradigma
yang keliru terhadap pengawas ketenagakerjaan.
Collections
- Law [3375]
