| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi pada perlindungan hukum terhadap kreditur atas
benda objek jaminan fidusia yang digadaikan debitur. Rumusan masalah penelitian
ini yaitu: Bagaimana penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-
undang Jaminan fidusia dalam kasus benda objek jaminan fidusia yang digadaikan
oleh debitur? dan bagaimana problematika eksekusi benda objek jaminan fidusia
yang telah digadaikan kepada pihak ketiga? Metode penelitian hukum yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari studi ini menunjukan
bahwa penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Jaminan
fidusia dalam benda fidusia tersebut digadai dan hilang, maka pihak debitur wajib
bertanggung jawab. Hal ini mengacu pada pelanggaran pada Pasal 35 Undang-
Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Problematika eksekusi pada benda jaminan yang digadaikan yaitu kreditur harus
melakukan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan penerapan
Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Jaminan fidusia yaitu
debitur wajib bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi dan kreditur
dilindungi secara represif berdasar pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kreditur wajib menggugat debitur secara perdata
maupun pidana agar mendapat kepastian hukum. Saran pertama ialah, Bank dalam
memberikan kredit kepada nasabah untuk menambahkan perjanjian jaminan
perorangan / borgtocht untuk melindungi Bank dari kerugian wanprestasi nasabah
kedepannya. Saran kedua Kreditur dapat menempuh gugatan perdata berlandaskan
prinsip jaminan umum (Pasal 1131-1132 KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi
atas kerugian yang dialami. | en_US |