• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Atas Benda Objek Jaminan Fidusia yang digadaikan Debitur

    Thumbnail
    View/Open
    21410424.pdf (8.598Mb)
    21410424 Bab 1.pdf (288.4Kb)
    21410424 Daftar Pustaka.pdf (139.8Kb)
    Date
    2025
    Author
    Hafizh, Muhammad Risyad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi pada perlindungan hukum terhadap kreditur atas benda objek jaminan fidusia yang digadaikan debitur. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang- undang Jaminan fidusia dalam kasus benda objek jaminan fidusia yang digadaikan oleh debitur? dan bagaimana problematika eksekusi benda objek jaminan fidusia yang telah digadaikan kepada pihak ketiga? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Jaminan fidusia dalam benda fidusia tersebut digadai dan hilang, maka pihak debitur wajib bertanggung jawab. Hal ini mengacu pada pelanggaran pada Pasal 35 Undang- Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Problematika eksekusi pada benda jaminan yang digadaikan yaitu kreditur harus melakukan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Jaminan fidusia yaitu debitur wajib bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi dan kreditur dilindungi secara represif berdasar pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kreditur wajib menggugat debitur secara perdata maupun pidana agar mendapat kepastian hukum. Saran pertama ialah, Bank dalam memberikan kredit kepada nasabah untuk menambahkan perjanjian jaminan perorangan / borgtocht untuk melindungi Bank dari kerugian wanprestasi nasabah kedepannya. Saran kedua Kreditur dapat menempuh gugatan perdata berlandaskan prinsip jaminan umum (Pasal 1131-1132 KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/58170
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV