Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing (Studi Putusan Nomor 226/PDT.SUS- PKPU/2023/PN.niaga.JKT.PST)
Abstract
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur secara khusus
mengenai ahli waris berkewarganegaraan asing untuk diajukan PKPU. Penelitian ini
mengangkat masalah tersebut dengan menganalisis Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permasalahan hukum yang diangkat adalah bagaimana
hukum perdata mengatur kedudukan ahli waris berkewarganegaraan asing dalam hal
pewaris memiliki utang yang belum dibayarkan serta apakah ahli waris yang
berkewarganegaraan asing dapat diajukan PKPU sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagaimana terdapat dalam
Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
kasus. Data penelitian yang digunakan adalah data primer yang meliputi bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan
atau dokumenter, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil analisis
menunjukkan bahwa berdasarkan asas universalitas dalam Pasal 1100 KUHPerdata,
ahli waris, termasuk yang berkewarganegaraan asing, memiliki kewajiban untuk
melunasi utang apabila menerima warisan. Putusan Nomor 226/Pdt.Sus
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, menjatuhkan PKPU terhadap ahli waris debitor yang
berkewarganegaraan asing. Artinya meski tidak diatur secara tegas, debitor yang
berkewarganegaraan asing dapat diajukan PKPU sepanjang memenuhi persyaratan.
Untuk memberikan kepastian hukum perlu ada norma yang lebih jelas dan rinci terkait
dengan permohonan PKPU terhadap ahli waris berkewarganegaraan asing.
Collections
- Law [3375]
