Show simple item record

dc.contributor.authorBidayatulfarhah, Syifa Maharani
dc.date.accessioned2025-10-09T10:23:58Z
dc.date.available2025-10-09T10:23:58Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58158
dc.description.abstractPada era perdagangan global suatu produk usaha tidak terlepas dari hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah merek. Perlindungan hukum merek diberikan negara dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat dilakukan perpanjang dengan jangka waktu yang sama dengan begitu pihak lain tidak dapat menggunakan merek tersebut tanpa izin pemilik merek selama merek tersebut dilindungi oleh negara. Berdasarkan pada salah satu kasus yang terjadi mengenai keterlambatan pemilik merek terdaftar melakukan perpanjangan dan terdapat pihak lain yang melakukan permohonan pendaftaran merek yang serupa mengakibatkan pemilik merek terdaftar tidak bisa melakukan perpanjangan merek. Berdasarkan latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah, yaitu Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang terlambat melakukan perpanjangan merek di Indonesia?; dan Bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemegang hak merek terdahulu ketika mereknya telah didaftarkan oleh pihak lain dengan tidak beritikad tidak baik?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian yang digunakan adalah data sekunder dengan Teknik analisis berupa deskriptif-kualitiatif. Dari hasil penelitian yang didapatkan menielaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik merek yang terlambat melakukan perpanjangan tidak mendapat perlindungan lagi karena masa perlindungan yang diberikan hanya berlaku selama 10 tahun dan apabila dilakukan perpanjang hak atas merek. Pemilik merek yang terlambat melakukan perpanjangan merek ketika ingin melakukan perpanjangan ternyata terdapat pihak yang mendaftarkan merek yang sama, sehingga menghalangi pemilik untuk melakukan perpanjangan dapat mengajukan kebereratan kepada DJKI apabila masih dalam masa pengumuman, jika telah lewat dari masa pengumuman tersebut pemilik merek terdaftar dapat mengajukan surat yang disertai dengan kronologinya kepada DJKI yang nantinya bisa dijadikan bahan pertimbangan substantif, dan apabila ingin melakukan upaya hukum gugatan ke pengadilan pemilik merek perlu melakukan permohonan pendaftaran ulang atas mereknya sebagai bentuk itikad baik untuk mendapatkan kedudukan hukum di pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectmereken_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectpendaftaran hak mereken_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Terdaftar yang Terlambat Melakukan Perpanjangan Merek di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410309


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record