Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Terdaftar yang Terlambat Melakukan Perpanjangan Merek di Indonesia
Abstract
Pada era perdagangan global suatu produk usaha tidak terlepas dari hak kekayaan
intelektual, salah satunya adalah merek. Perlindungan hukum merek diberikan
negara dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat dilakukan perpanjang dengan jangka
waktu yang sama dengan begitu pihak lain tidak dapat menggunakan merek tersebut
tanpa izin pemilik merek selama merek tersebut dilindungi oleh negara.
Berdasarkan pada salah satu kasus yang terjadi mengenai keterlambatan pemilik
merek terdaftar melakukan perpanjangan dan terdapat pihak lain yang melakukan
permohonan pendaftaran merek yang serupa mengakibatkan pemilik merek
terdaftar tidak bisa melakukan perpanjangan merek. Berdasarkan latar belakang
tersebut memunculkan rumusan masalah, yaitu Bagaimana perlindungan hukum
terhadap pemilik merek yang terlambat melakukan perpanjangan merek di
Indonesia?; dan Bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemegang hak merek
terdahulu ketika mereknya telah didaftarkan oleh pihak lain dengan tidak beritikad
tidak baik?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data
penelitian yang digunakan adalah data sekunder dengan Teknik analisis berupa
deskriptif-kualitiatif. Dari hasil penelitian yang didapatkan menielaskan bahwa
perlindungan hukum bagi pemilik merek yang terlambat melakukan perpanjangan
tidak mendapat perlindungan lagi karena masa perlindungan yang diberikan hanya
berlaku selama 10 tahun dan apabila dilakukan perpanjang hak atas merek. Pemilik
merek yang terlambat melakukan perpanjangan merek ketika ingin melakukan
perpanjangan ternyata terdapat pihak yang mendaftarkan merek yang sama,
sehingga menghalangi pemilik untuk melakukan perpanjangan dapat mengajukan
kebereratan kepada DJKI apabila masih dalam masa pengumuman, jika telah lewat
dari masa pengumuman tersebut pemilik merek terdaftar dapat mengajukan surat
yang disertai dengan kronologinya kepada DJKI yang nantinya bisa dijadikan
bahan pertimbangan substantif, dan apabila ingin melakukan upaya hukum gugatan
ke pengadilan pemilik merek perlu melakukan permohonan pendaftaran ulang atas
mereknya sebagai bentuk itikad baik untuk mendapatkan kedudukan hukum di
pengadilan.
Collections
- Law [3440]
