Show simple item record

dc.contributor.authorSetyorini, Amalina Desy
dc.date.accessioned2025-10-09T06:58:42Z
dc.date.available2025-10-09T06:58:42Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58147
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen produk olahan pangan industri rumah tangga yang belum mendapatkan izin edar di Kabupaten Banyumas. Rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana peran dinas Kesehatan dan Balai POM dalam upaya perlindungan konsumen produk olahan pangan industri rumah tangga yang belum mendapatkan izin edar di Kabupaten Banyumas?; dan bagaimana Implementasi tanggung jawab hukum pemilik usaha produk olahan pangan industri rumah tangga terhadap produk yang dijual belum mendapatkan izin edar di Kabupaten Banyumas?.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggabungkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data penelitian berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Balai POM Kabupaten Banyumas dan Pelaku Usaha IRTP, serta data sekunder berupa peraturan perundang – undangan, literatur, dan dokumen hukum terkait. Analisis dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dengan melihat keadaan sebenarnya di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya izin edar (SPP-IRT), dan lemahnya pengawasan di tingkat lokal menyebabkan peredaran produk yang belum mendapatkan izin edar di kabupaten Banyumas tetap berlangsung. Meskipun telah terdapat regulasi mengenai kewajiban izin edar, seperti dalam Undang-undang tentang pangan, peraturan BPOM dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, implementasinya belum berjalan secara maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kurangnya tenaga untuk sosialisai, lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk memiliki izin edar. Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas produk tanpa izin edar juga belum sepenuhnya ditegakan, sehingga konsumen belum mendapatkan perlindungan yang optimal. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas produk pangan IRT yang belum mendapat izin edar masih lemah, baik dari implementasi regulasi hingga sisi penegakan hukum terhadap pelaku usha. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BPOM, Pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemenuhan hak - hak konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectIzin Edaren_US
dc.subjectIRTPen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Produk Olahan Pangan Industri Rumah Tangga yang Belum mendapatkan Izin Edar di Kabupaten Banyumasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410793


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record