Perlindungan Konsumen Produk Olahan Pangan Industri Rumah Tangga yang Belum mendapatkan Izin Edar di Kabupaten Banyumas
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen produk
olahan pangan industri rumah tangga yang belum mendapatkan izin edar di
Kabupaten Banyumas. Rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana peran
dinas Kesehatan dan Balai POM dalam upaya perlindungan konsumen produk
olahan pangan industri rumah tangga yang belum mendapatkan izin edar di
Kabupaten Banyumas?; dan bagaimana Implementasi tanggung jawab hukum
pemilik usaha produk olahan pangan industri rumah tangga terhadap produk
yang dijual belum mendapatkan izin edar di Kabupaten Banyumas?.Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggabungkan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan
kasus. Data penelitian berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Balai POM Kabupaten
Banyumas dan Pelaku Usaha IRTP, serta data sekunder berupa peraturan
perundang – undangan, literatur, dan dokumen hukum terkait. Analisis dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan dengan melihat keadaan sebenarnya di lapangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum
memahami pentingnya izin edar (SPP-IRT), dan lemahnya pengawasan di tingkat
lokal menyebabkan peredaran produk yang belum mendapatkan izin edar di
kabupaten Banyumas tetap berlangsung. Meskipun telah terdapat regulasi
mengenai kewajiban izin edar, seperti dalam Undang-undang tentang pangan,
peraturan BPOM dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019,
implementasinya belum berjalan secara maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor seperti kurangnya tenaga untuk sosialisai, lemahnya pengawasan
serta rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk memiliki izin edar. Tanggung
jawab hukum pelaku usaha atas produk tanpa izin edar juga belum sepenuhnya
ditegakan, sehingga konsumen belum mendapatkan perlindungan yang optimal.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen atas produk
pangan IRT yang belum mendapat izin edar masih lemah, baik dari implementasi
regulasi hingga sisi penegakan hukum terhadap pelaku usha. Oleh karena itu
dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, BPOM, Pelaku usaha untuk
meningkatkan kesadaran hukum dan pemenuhan hak - hak konsumen.
Collections
- Law [3375]
