| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
terhadap Palestina pada periode Oktober 2023–2024. Penelitian ini berfokus pada
klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menurut
Hukum Internasional serta upaya hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran
yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Israel melakukan pelanggaran terhadap prinsip-
prinsip utama hukum humaniter internasional, termasuk prinsip kepentingan
militer, proporsionalitas, pembatasan, kemanusiaan, dan pembedaan. Selain itu,
Israel terindikasi memenuhi unsur kejahatan genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998,
dan juga hukum hak asasi manusia. Mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan,
sebenarnya ICC berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tetapi ICC tidak
cukup akomodatif mengingat Israel bukan merupakan negara pihak dalam Statuta
Roma 1998 yang menjadi dasar hukum ICC. Maka upaya hukum alternatif yang
dapat dilakukan yaitu membuat ad hoc tribunal yang diluar dari campur tangan
Dewan Keamanan PBB agar tidak terikat, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh
Israel terhadap Palestina merupakan kejahatan berat berdampak serius terhadap
kemanusiaan. | en_US |