Analisis Pelanggaran Hukum Internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina Studi Kasus Oktober 2023-2024
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
terhadap Palestina pada periode Oktober 2023–2024. Penelitian ini berfokus pada
klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menurut
Hukum Internasional serta upaya hukum yang dapat dilakukan atas pelanggaran
yang dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Israel melakukan pelanggaran terhadap prinsip-
prinsip utama hukum humaniter internasional, termasuk prinsip kepentingan
militer, proporsionalitas, pembatasan, kemanusiaan, dan pembedaan. Selain itu,
Israel terindikasi memenuhi unsur kejahatan genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998,
dan juga hukum hak asasi manusia. Mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan,
sebenarnya ICC berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tetapi ICC tidak
cukup akomodatif mengingat Israel bukan merupakan negara pihak dalam Statuta
Roma 1998 yang menjadi dasar hukum ICC. Maka upaya hukum alternatif yang
dapat dilakukan yaitu membuat ad hoc tribunal yang diluar dari campur tangan
Dewan Keamanan PBB agar tidak terikat, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh
Israel terhadap Palestina merupakan kejahatan berat berdampak serius terhadap
kemanusiaan.
Collections
- Law [3375]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...
