| dc.description.abstract | Skripsi ini membahas terkait pelaksanaan eksekusi terhadap 5(lima) putusan
pidana Pengadilan Negeri Sleman yang mencantumkan pembayaran restitusi
kepada korban kejahatan di Kabupaten Sleman. Restitusi merupakan ganti rugi
atas kerugian yang dialami korban tindak pidana, namun eksekusi putusan yang
mencantumkan restitusi masih menghadapi berbagai hambatan. Rumusan Masalah
yang diajukan yaitu: Apa faktor pendukung dan faktor penghambat dalam
pelaksanaan eksekusi terhadap putusan peemidanaan yang mencantumkan
pembayaran restitusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman; Bagaimana
upaya eksekusi putusan pemidanaan yang mencantumkan pembayaran restitusi jika
tidak dilaksanakan sesuai amar putusan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan eksekusi
restitusi serta mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi jika tidak dilaksanakan
sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Sleman. Penelitian ini menggunakan
pendekatan sosiologis dengan metode empiris dan mengandalkan data sekunder
dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dari lima putusan yang diteliti, dua putusan berhasil
dieksekusi sedangkan tiga putusan gagal dilaksanakan, faktor pendukung meliputi
itikad baik pelaku dan peran jaksa, sedangkan hambatan mencakup kurangnya
itikad baik, kesalahpahaman dari keluarga korban, serta ketidakjelasan aturan.
Jika restitusi tidak dibayarkan, korban dapat mengajukan gugatan perdata, namun
upaya ini sering tidak efektif karena memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang
besar, terutama jika dilakukan secara mandiri. Sebagai alternatif, jaksa sebagai
eksekutor dapat menempuh pendekatan persuasif melalui komunikasi langsung
dengan terpidana untuk mendorong pemenuhan hak korban.Penelitian ini
menyarankan perluanya regulasi yang lebih kuat dan mekanisme eksekusi yang
efektif agar hak restitusi korban dapat terpenuhi secara optimal. | en_US |