Show simple item record

dc.contributor.authorAz Zahra, Khalisha Syadza
dc.date.accessioned2025-10-08T04:32:55Z
dc.date.available2025-10-08T04:32:55Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58100
dc.description.abstractDalam ranah hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, terdapat perbedaan konseptual yang menarik perhatian, di mana keberadaan pemilik manfaat (beneficial owner) secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tetapi konsep ini justru muncul dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan Terbatas. Maka dari itu, skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan beneficial owner ketika ditinjau dari ketentuan hukum Perseroan Terbatas dan tanggung jawab beneficial owner dalam hukum Perseroan Terbatas ditinjau dari Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan konseptual dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan beneficial owner ditentukan berdasarkan dua sudut pandang yang berbeda yaitu beneficial owner yang berkedudukan sekaligus seabagi legal ownership dan beneficial onwer yang namanya tidak tercantum dalam dokumen perusahaan atau yang biasa disebut ultimate beneficial owner. Pada dasarnya hukum Perseroan Terbatas sendiri tidak mengenal adanya beneficial owner tetapi pengaturan beneficial owner di dalam Perseroan Terbatas diatur dalam Perpres Pemilik Manfaat. Kedudukan beneficial owner yang diakui dalam Perseroan Terbatas hanyalah beneficial owner yang berkedudukan sekaligus sebagai legal owner sebagaimana kriteria yang terdapat dalam Perpres Pemilik Manfaat sedangkan tanggung jawab beneficial owner dapat dikenakan tergantung seberapa jauh beneficial owner terlibat di dalamnya dan seberapa besar kerugian yang ditimbulkan. Saran yang diberikan yaitu memaksimalkan fungsi dengan mengkoordinasikan harmonisasi peraturan perundang-undangan satu dengan yang lain sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlunya ketegasan dalam regulasi beneficial owner di korporasi, baik dalam penegakan sanksi maupun transparansi masing-masing korporasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBeneficial Owneren_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.titleKedudukan dan Tanggung Jawab Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Hukum Perseroan Terbatasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410034


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record