Kedudukan dan Tanggung Jawab Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Hukum Perseroan Terbatas
Abstract
Dalam ranah hukum Perseroan Terbatas di Indonesia, terdapat perbedaan
konseptual yang menarik perhatian, di mana keberadaan pemilik manfaat
(beneficial owner) secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas tetapi konsep ini justru muncul dan diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat pada
Perseroan Terbatas. Maka dari itu, skripsi ini bertujuan untuk mengetahui
kedudukan beneficial owner ketika ditinjau dari ketentuan hukum Perseroan
Terbatas dan tanggung jawab beneficial owner dalam hukum Perseroan Terbatas
ditinjau dari Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulkan data melalui studi
kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan konseptual dan analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan
beneficial owner ditentukan berdasarkan dua sudut pandang yang berbeda yaitu
beneficial owner yang berkedudukan sekaligus seabagi legal ownership dan
beneficial onwer yang namanya tidak tercantum dalam dokumen perusahaan atau
yang biasa disebut ultimate beneficial owner. Pada dasarnya hukum Perseroan
Terbatas sendiri tidak mengenal adanya beneficial owner tetapi pengaturan
beneficial owner di dalam Perseroan Terbatas diatur dalam Perpres Pemilik
Manfaat. Kedudukan beneficial owner yang diakui dalam Perseroan Terbatas
hanyalah beneficial owner yang berkedudukan sekaligus sebagai legal owner
sebagaimana kriteria yang terdapat dalam Perpres Pemilik Manfaat sedangkan
tanggung jawab beneficial owner dapat dikenakan tergantung seberapa jauh
beneficial owner terlibat di dalamnya dan seberapa besar kerugian yang
ditimbulkan. Saran yang diberikan yaitu memaksimalkan fungsi dengan
mengkoordinasikan harmonisasi peraturan perundang-undangan satu dengan yang
lain sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlunya ketegasan
dalam regulasi beneficial owner di korporasi, baik dalam penegakan sanksi maupun
transparansi masing-masing korporasi.
Collections
- Law [3375]
