• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

    Thumbnail
    View/Open
    21410541.pdf (2.503Mb)
    21410541 Bab 1.pdf (388.5Kb)
    21410541 Daftar Pustaka.pdf (267.8Kb)
    Date
    2025
    Author
    Sasikirana, Reswara Padma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perkembangan dalam penegakan hukum di Indonesia sudah cukup lama dikenal konsep keadilan restoratif (restorative justice). Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa menjadi dasar hukum Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Sumber data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menyetujui usulan Kejaksaan Negeri terkait penghentian penuntutan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif telah sesuai dengan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Kedua, meskipun dalam pelaksanaan penghentian penuntutan tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 ditemukan adanya hambatan dalam pelaksanaannya terkait dengan pembiayaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika yang wajib dibiayai oleh Negara.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/58098
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV