Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Abstract
Perkembangan dalam penegakan hukum di Indonesia sudah cukup lama dikenal konsep keadilan
restoratif (restorative justice). Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan
Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa menjadi dasar
hukum Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika
berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan
Restoratif Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan sosiologis. Sumber data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan studi
dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah dalam menyetujui usulan Kejaksaan Negeri terkait penghentian penuntutan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif telah sesuai dengan Pedoman Kejaksaan
RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Kedua, meskipun dalam pelaksanaan penghentian
penuntutan tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 ditemukan adanya hambatan dalam pelaksanaannya
terkait dengan pembiayaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika yang wajib dibiayai
oleh Negara.
Collections
- Law [3375]
