Show simple item record

dc.contributor.authorReza, Ahmad
dc.date.accessioned2025-10-08T03:33:21Z
dc.date.available2025-10-08T03:33:21Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/58097
dc.description.abstractHukum pidana di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Hukum Pidana Indonesia mengatur berbagai jenis pidana yang terdiri dari pidana umum dan pidana khusus. Dalam konteks ini, kleptomania sebagai gangguan mental dapat mempengaruhi pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini mengkaji perihal Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 142/Pid.B/2021/PN.Smn, di mana seorang terdakwa yang menderita kleptomania dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melakukan tindak pidana pencurian. Meskipun terdakwa pernah menjalani diagnosis psikiater, hakim tidak mempertimbangkan faktor kondisi mental pelaku dalam pertimbangan yang seharusnya dapat menghapuskan tanggung jawab pidana menurut Pasal 44 ayat (1) KUHP. Analisis penelitian menunjukkan bahwa tidak dihadirkannya ahli dalam persidangan dan tidak adanya penasihat hukum untuk terdakwa dapat memengaruhi keputusan seorang hakim. Penjatuhan putusan penjara kepada terdakwa tidak tepat, mengingat kleptomania merupakan gangguan yang mendorong pelaku melakukan pencurian tanpa niat. Kasus ini mendorong diskusi lebih lanjut mengenai perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mental pelaku dalam proses hukum beserta perlunya dukungan hukum yang memadai bagi seorang terdakwa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKleptomaniaen_US
dc.subjectGangguan Kejiwaanen_US
dc.subjectSaksi Ahlien_US
dc.subjectPenasihat Hukumen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Menderita Gangguan Kejiwaan Kleptomania (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 142/Pid.B/2021/PN.Smn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410519


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record