Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Menderita Gangguan Kejiwaan Kleptomania (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 142/Pid.B/2021/PN.Smn)
Abstract
Hukum pidana di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Hukum Pidana Indonesia mengatur berbagai jenis pidana yang terdiri dari pidana
umum dan pidana khusus. Dalam konteks ini, kleptomania sebagai gangguan
mental dapat mempengaruhi pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana
pencurian. Penelitian ini mengkaji perihal Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.
142/Pid.B/2021/PN.Smn, di mana seorang terdakwa yang menderita kleptomania
dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena melakukan tindak pidana pencurian.
Meskipun terdakwa pernah menjalani diagnosis psikiater, hakim tidak
mempertimbangkan faktor kondisi mental pelaku dalam pertimbangan yang
seharusnya dapat menghapuskan tanggung jawab pidana menurut Pasal 44 ayat (1)
KUHP. Analisis penelitian menunjukkan bahwa tidak dihadirkannya ahli dalam
persidangan dan tidak adanya penasihat hukum untuk terdakwa dapat memengaruhi
keputusan seorang hakim. Penjatuhan putusan penjara kepada terdakwa tidak tepat,
mengingat kleptomania merupakan gangguan yang mendorong pelaku melakukan
pencurian tanpa niat. Kasus ini mendorong diskusi lebih lanjut mengenai perlunya
pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi mental pelaku dalam proses
hukum beserta perlunya dukungan hukum yang memadai bagi seorang terdakwa.
Collections
- Law [3375]
