Pembatalan Objek Jaminan sebagai Alat Pembayaran Hutang ditinjau dari Asas Keadilan Serta Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan (Studi Putusan No 191/Pdt. G/2017/PN. Cbi jo. PT No 429/PDT/2018/PT.BDG jo. No 2167 K/PDT/2019)
| dc.contributor.author | Firdaus, Muhammad Rizky | |
| dc.date.accessioned | 2025-10-07T04:30:34Z | |
| dc.date.available | 2025-10-07T04:30:34Z | |
| dc.date.issued | 2025 | |
| dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/58067 | |
| dc.description.abstract | Putusan Mahkamah Agung No 2167 K/Pdt/2019 menghapus diktum amar putusan no.7 yang sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Amar putusan yang dihapus terkait dengan penyerahan objek jaminan berupa tanah kepada Penggugat sebagai alat bayar (alat pelunasan hutang piutang) apabila tergugat tidak sanggup membayar hutangnya. Amar ini dihapus oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa objek jaminan tidak dibenarkan untuk dijadikan alat pembayaran pelunasan utang tanpa melalui Lelang. Sebelum gugatan ini terdapat klausul perjanjian yang menyatakan bahwa Tergugat bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa tanah kepada Penggugat apabila Tergugat tidak dapat membayar hutangnya.1 Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketepatan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan amar putusan Judex factie tentang penyerahan objek jaminan sebagai alat pembayaran pelunasan hutang agar terciptanya keadilan dan sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berarti menganalisis permasalahan hukum dengan peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung ini kurang mencerminkan rasa keadilan bagi Penggugat karena Penggugat tidak menerima ganti kerugian secara penuh dan membuat tidak efisien dikarenakan proses peradilan yang seharusnya berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan menjadi memakan banyak waktu, berlarut larut dan pasti akan ada biaya lain yang ditanggung dan hal tersebut akan memberatkan pihak yang berperkara. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Hutang Piutang | en_US |
| dc.subject | Keadilan | en_US |
| dc.subject | Objek Jaminan | en_US |
| dc.subject | Perjanjian | en_US |
| dc.subject | Wanprestasi | en_US |
| dc.title | Pembatalan Objek Jaminan sebagai Alat Pembayaran Hutang ditinjau dari Asas Keadilan Serta Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan (Studi Putusan No 191/Pdt. G/2017/PN. Cbi jo. PT No 429/PDT/2018/PT.BDG jo. No 2167 K/PDT/2019) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 20410647 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [3376]
