Pembatalan Objek Jaminan sebagai Alat Pembayaran Hutang ditinjau dari Asas Keadilan Serta Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan (Studi Putusan No 191/Pdt. G/2017/PN. Cbi jo. PT No 429/PDT/2018/PT.BDG jo. No 2167 K/PDT/2019)
Abstract
Putusan Mahkamah Agung No 2167 K/Pdt/2019 menghapus diktum amar putusan
no.7 yang sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dan dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Amar putusan yang dihapus terkait dengan
penyerahan objek jaminan berupa tanah kepada Penggugat sebagai alat bayar (alat
pelunasan hutang piutang) apabila tergugat tidak sanggup membayar hutangnya.
Amar ini dihapus oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa objek
jaminan tidak dibenarkan untuk dijadikan alat pembayaran pelunasan utang tanpa
melalui Lelang. Sebelum gugatan ini terdapat klausul perjanjian yang menyatakan
bahwa Tergugat bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa tanah kepada
Penggugat apabila Tergugat tidak dapat membayar hutangnya.1 Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis ketepatan putusan Mahkamah Agung yang
membatalkan amar putusan Judex factie tentang penyerahan objek jaminan sebagai
alat pembayaran pelunasan hutang agar terciptanya keadilan dan sesuai dengan asas
peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif yang berarti menganalisis permasalahan hukum dengan peraturan
perundang-undangan dan literatur lainnya. Hasil penelitian menyebutkan bahwa
dalam putusan Mahkamah Agung ini kurang mencerminkan rasa keadilan bagi
Penggugat karena Penggugat tidak menerima ganti kerugian secara penuh dan
membuat tidak efisien dikarenakan proses peradilan yang seharusnya berdasarkan
asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan menjadi memakan banyak waktu,
berlarut larut dan pasti akan ada biaya lain yang ditanggung dan hal tersebut akan
memberatkan pihak yang berperkara.
Collections
- Law [3375]
