| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta
autentik dengan konsep Cyber Notary. Permasalahan yang diangkat meliputi
problematika hukum penerapan Cyber Notary terkait penggunaan tanda
tangan dan penyimpanan data penghadap, serta bentuk pertanggungjawaban
notaris jika terjadi kebocoran data pribadi dan tanda tangan dalam akta
digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data
kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Cyber Notary
di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait ketidakselarasan
antara Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang hukum
Hukum Perdata, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kehadiran fisik notaris dan penghadap tetap dianggap sebagai syarat mutlak
untuk keabsahan akta autentik, meskipun teknologi memungkinkan verifikasi
secara daring. Selain itu, notaris sebagai penyelenggara sistem elektronik
memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data, termasuk
risiko kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan tanda tangan digital.
Bentuk pertanggungjawaban notaris meliputi tanggung jawab administratif,
perdata, dan pidana, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan
dalam pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi
regulasi dan penguatan standar keamanan digital untuk mendukung
implementasi Cyber Notary yang sah dan aman di Indonesia. | en_US |