Keabsahan dan Penyelesaian Sengketa Peralihan Hak dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan peralihan hak atas tanah
melalui jual beli di bawah tangan tanpa persetujuan ahli waris dan mengidentifikasi
mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat permasalahan tersebut.
Permasalahan yang dihadapi adalah praktik jual beli tanah di bawah tangan yang
tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan sengketa bagi
pihak yang melaksanakan jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Data
penelitian yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapat
kesimpulan untuk menjawab pokok permasalahan yang diteliti. Hasil analisis
menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan melalui transaksi jual
beli di bawah tangan tanpa persetujuan seluruh waris tidak sah menurut hukum,
mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang pemenuhan empat
syarat sah perjanjian yang diantaranya kesepakatan para pihak dan kausa yang halal.
Sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau melalui jalur
administratif. Proses penyelesaian ini memerlukan kelengkapan dokumen yang sah
untuk memastikan transaksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Collections
- Law [3375]
