Tinjauan Kriminologi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Anak di Kota Pati (Studi Kasus di Unit PPA Polresta Pati)
Abstract
Kasus pencabulan anak di Kota Pati tercatat sebanyak 7 kasus selama tahun 2021-
2023. Sebgaian besar pelaku mengaku bahwa korban merupakan pacar mereka
yang masih di bawah umur. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai
dalam masyarakat yang memaklumi praktik pacaran dengan anak di bawah umur,
sehingga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada faktor apa yang mendorong
terjadinya tindak pidana pencabulan anak dan hambatan dalam penegakan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis dengan jenis
penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, faktor
yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan anak di Kota Pati yaitu
faktor individu, lingkungan, dan keluarga. Kedua, penegakan hukum tindak pidana
pencabulan anak dilakukan Polresta Pati melalui upaya preemtif, preventif, dan
represif. Hambatan dalam penegakan hukum yang ditemui Polresta Pati antara lain
korban yang kurang komunikatif, terlapor yang tidak mengakui, keterlambatan
dalam melapor sehingga tidak adanya bukti visum, dan kurangnya saksi dan bukti
dikarenakan kejadian berada di tempat tertutup.
Collections
- Law [3375]
